Minggu, 24 Februari 2013

PERSYARATAN DAN PROSEDURE DALAM MEMBUAT PT(PERSEROAN TERBATAS)


Dalam mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan terbatas ada beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendiri perusahaan : pertama lakukan persiapan
persiapan terdiri dari :
  • Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
  • Pengisian Formulir
  • Pengisian Surat Kuasa
Tahap yang kedua adalah pengajuan nama perusahaan. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM. Dengan persyaratan :

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa 
  • Melampirkan copy KTP para pendirinya dan para pengurus perusahaan 
  • Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris sebelumya bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1998 tentang pemakaian perseroan terbatas.

Langkah Ketiga adalah pembuatan akta

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

Langkah yang keempat adalah membuat surat keterangan domisili di kantor kelurahan
Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan tersebut berada sebagai bukti keterangan / keberadaan alamat perusahaan. Lama proses adalah 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : copy bukti PBB tahun terakhir atau bukti PPN atas sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

Tahap selanjutnya permohonan NPWP

Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama proses 2 hari kerja.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  • Untuk wajib pajak perseorangan: foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA, surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi yang berwenang.
  • Untuk wajib pajak badan usaha : foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir, foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa.
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan olen Menteri Kehakiman dan HAM
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah :
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
  • Bukti PNBP sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian
Langkah selanjutnya membuat SIUP

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama proses adalah 10 hari kerja. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  • SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
  • SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
  • SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Prosedur permohonan SIUP :
  1. Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohona SIUP beserta persyaratan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
  2. Sedangkan permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindutrian dan Perdagangan kota atau propinsi sesuai domisili perusahaan
Mengajukan tanda daftar perusahaan

Permohonan pendaftaran dajukan kepada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar prusahaan sesuai dengan peratran Menteri Perdagangan RI no.37 / m-DnG / DER / 9 / 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1.  foto copy izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA / PMDN (asli diperlihatkan)
  2. foto copy akta pendirian dan perubahannya (asli ditunjukan)
  3. Asli SK Menteri Hukum dan HAM RI dan laporan perubahan akta
  4. foto copy surat keterangan domisili perusahaan, SIUP / SIUJPT / SIUPA / ijin operasional lainnya (asli ditunjukan)
  5. foto copy KTP pengurus (direksi dan komisaris) atau paspor jika pengurus adalah WNA.
Tahap terakhir adalah pengumuman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka harus di umumkan dalam berita negara dari perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Gambar Ilustrasi Lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar